kepri

Unit Reskrim Polsek Bengkong Bongkar Praktik Pengiriman PMI Non Prosedural, 5 Orang Diamankan

Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:55 WIB
Unit Reskrim Polsek Bengkong Bongkar Praktik Pengiriman PMI Non Prosedural, 5 Orang Diamankan

Dari hasil penyelidikan sementara, para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram.

Mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan imbalan gaji sebesar 400 Dolar Amerika per bulan.

Semua biaya keberangkatan, pengurusan dokumen, serta akomodasi selama di Batam ditanggung oleh perekrut.

Baca Juga: Mencicipi Lezatnya Mie Pangsit But Kaw Kuliner Kota Jambi yang Bikin Nagih

Para korban berangkat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Batam pada Minggu, 26 Oktober 2025 menggunakan pesawat Lion Air, dan diarahkan menginap di Hotel Beverly sebelum rencana pemberangkatan.

Para korban mengaku tergiur karena alasan ekonomi dan kesulitan mendapatkan pekerjaan di dalam negeri.

Namun, dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya izin resmi dari instansi berwenang untuk proses penempatan ke luar negeri.

Baca Juga: BP Batam Gelar Bimtek, Tingkatkan Tata Kelola dengan BIOS dan Indeks Maturity Rating

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perbuatan seperti ini termasuk dalam kategori “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Baca Juga: Kondisi Keuangan Anda Stabil untuk Ramalan Zodiak Libra Kamis, 30 Oktober 2025

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.

“Polsek Bengkong berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk praktik penempatan PMI non prosedural yang dapat menjerumuskan masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, keempat korban dan satu terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini