Lebih lanjut, dalam amanat tersebut disebutkan bahwa penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Merujuk pada lahirnya Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy'ari pada tahun 1945.
Baca Juga: Tindak Lanjut Arahan Dirjen PAS Menuju Zero HP dan Narkoba, Lapas Batam Gelar Razia Kamar Hunian
Fatwa itu pelanggaran kewajiban berjihad mempertahankan kemerdekaan Indonesia, yang kemudian memicu perlawanan rakyat hingga peristiwa heroik 10 November 1945 di Surabaya.
“Sekarang bangsa kita sudah merdeka. Tak lagi terdengar meriam dan tembakan dentuman.
Ini semua adalah nikmat keagungan Allah SWT, berkat darah para syuhada dan doa para ulama,” ujarnya.
Baca Juga: Wamen Buka Kegiatan ADUJAK GenRe 2025 Tingkat Nasional, Kepri Jadi Tuan Rumah
Dinilainya, bahwa tahun 2025 menjadi momentum istimewa, karena menandai satu dekade peringatan Hari Santri sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 2015.
Dalam rentang waktu itu, pesantren telah membuktikan kemungkinan sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.***