Kafilah Kota Tanjungpinang Raih Juara II Wakili Kepri di Ajang STQH Tingkat Nasional

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:48 WIB
Mohammad Syarhan Juara II diajang STQH tingkat nasional foto bersama Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)
Mohammad Syarhan Juara II diajang STQH tingkat nasional foto bersama Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Kafilah dari Kota Tanjungpinang berhasil meraih juara II di ajang Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025

Kafilah tersebut bernama Mohammad Syarhan mewakili Provinsi Kepri berhasil meraih juara II di cabang Musabaqah Al-Hadits golongan hafalan 100 hadits dengan sanad.

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Mohammad Syarhan bertemu langsung Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah di ruangan Walikota Tanjungpinang.

Baca Juga: Pria di Batam Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Kandung

Pada kesempatan itu Lis menyampaikan penghargaan atas prestasi yang diraih Mohammad Syarhan.

Dinilai Lis, Mohammad Syarhan telah mengharumkan nama Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional.

Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa generasi muda Tanjungpinang memiliki potensi luar biasa dalam bidang keagamaan, khususnya dalam penguasaan ilmu Al-Qur'an dan Hadits.

Lis menyampaikan rasa bangga sekaligus menyampaikan harapannya agar prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk terus berprestasi dan memperdalam ilmu agama.

Baca Juga: Bukti Nyata Kepedulian terhadap HIV AIDS, Lapas Batam Gelar VCT Kesehatan

“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya menyampaikan selamat dan terima kasih kepada ananda Syarhan yang telah mengharumkan nama daerah di ajang nasional.

Ini bukan hanya prestasi pribadi, tetapi juga kebanggaan bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang,” ujar Lis.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X