Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Kinerja Anda Menarik Perhatian untuk Ramalan Zodiak Gemini Sabtu, 27 September 2025
Polsek Bengkong terus berupaya meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. ***