KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – Kegiatan asistensi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan instrumen Forum Konsultasi Publik (FKP) dinilai merupakan komitmen Pemko Tanjungpinang dalam mewujudkan layanan publik berkualitas.
Penilaian ini disampaikan Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Augus Raja Unggul saat memimpin rapat asistensi pelaksanaan SKM dan FKP digelar di Ruang Rapat Kantor Walikota, Selasa 9 September 2025.
Rapat dihadiri perwakilan dari setiap OPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang yang menjadi Unit Pelayanan Publik (UPP).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SKM dan FKP di lingkungan perangkat daerah.
Sekaligus memberikan asistensi agar pelaksanaannya semakin terukur, transparan, dan sesuai ketentuan.
Augus Raja Unggul dalam arahannya menyampaikan pelaksanaan SKM dan FKP bukan hanya kewajiban administratif.
Akan tetapi wujud komitmen Pemko Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data.
Tentunya dengan memberikan pelayanan masyarakat yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
"Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 39 mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Terkait Pemeriksaan Tim BPK, Pj Sekda Kota Batam Minta Kepala OPD Berikan Data Akurat
Dalam hal ini, perangkat daerah yang menjadi UPP agar dapat lebih mencermati survei yang diberikan ke masyarakat sehingga nantinya bisa dijadikan pedoman dalam peningkatan pelayanan yang diberikan", ujar Augus.
Augus juga menyampaikan melalui SKM dan FKP ini, selain kita bisa mengetahui kelemahan, hambatan, sekaligus peluang untuk meningkatkan mutu pelayanan.