KLIKREAD.COM, Batam - Niko Nixon Situmorang, kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi menilai perkara yang menyandra klainnya ini syarat dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
Untuk itu, kata Nixon, perkara dugaan melakukan tindak pidana penipuan yang dituduhkan kepada klainnya yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baam ini akan dilaporkan.
"Kami akan melaporkan dan menyurati komisi kejaksaan berikut jaksa agung muda, supaya perkara ini diusut," kata Nixson usai sidang perdana Gordon dengan pembacaan dakwaan di PN Batam, belum lama ini.
Baca Juga: Drama China Fated Hearts Jin Xiu Kalah Pertempuran Pingling Tayang 21 September 2025
Dia mengatakan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tadi yang pertama dakwaan yang disampaikan jaksa tadi tidak utuh.
"Tidak utuh kan, nah disitulah kami tadi sepakat untuk mengajukan eksepsi. Dan akami akan sampaikan pada sidang berikutnya," katanya.
Disebutkannya, dari dakwaan yang dibacakan JPU dan dibandingkan dengan kronologis yang disampaikan Gordon, banyak peristiwa yang dihilangkan.
Baca Juga: Terdapat 2 Masalah Besar Diakibatkan Oli Mesin Bercampur Air Radiator
"Apa yang disampaikan jaksa ini ada banyak kekurangan dan kami disini nantinya mohon maaf karena ada dugaan dari jaksa tentang tidak utuhnya, dipaksakan menjadi pidana," ucapnya.
Ketika ditanya, adakah unsur-unsur pemaksaan dalam perkara ini?, kuat dugaan jelas ada.
Awalnya, kasus ini dilaporkan di Polsek Batuampar dan pada bulan Juni 2023, kliennya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Inilah Penyebab Utama Bila Oli Mesin Bercampur Udara Radiator
Singkat cerita, kasus ini akhirnya ditarik ke Polresta Barelang. Ada indikasi, katanya, penyidik berupaya untuk mencari kesalahan dari klainnya.