kepri

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam Ajukan Pledoi

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:17 WIB
Terdakwa Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam Ajukan Pledoi

- 1 (satu) lembar Surat Pemberkatan Penikahan NO: 15/SPP/MVDM/2006 atas nama Lim Siang Huat dan Dewi Triyanawati, Batam tanggal 26 Mei 2006.

- 1 (satu) buah exampler Surat POWER OF ATTORNEY FOR SUBLETTING AND GENERAL MANAGEMENT OF AN HDB FLAT (NRIC NO:S1306751A) atas nama Lim Siang Huat, tanggal 4 July 2007.

- 1 (satu) buah exampler Surat Tenancy Agreement (HBD APPRPVED UNIT) atas nama Lim Siang Huat, tanggal 28 Juni 2007.

- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tempat Tinggal (KTP) atas nama Lim Siang Huat, tanggal Batam, 09 April 2012.

- 1 (satu) exampler Surat PWER OF ATTORNEY granted by Lim Siang Huat, SIN NRIC:S1306751A, atas nama LIM SIANG HUAT Singapore, tanggal 05 November 2015.

Baca Juga: Nampan MBG Mengandung Bahan Berbahaya dan Babi, Istana Siap Lakukan Uji di BPOM

Selanjutnya semua tanda tangan atas nama Lim Siang Huat pembanding tersebut diatas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut Known Tanda tangan (KT)

Dari uraian pemeriksaan disimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Lim Siang Huat yang terdapat pada Dokumen Bukti tersebut dengan tanda tangan atas nama Lim Siang Huat pembanding adalah merupakan tanda tangan yang berbeda

Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Roliati secara bersama-sama dengan terdakwa Rustam sehingga menyebabkan Dewi Triyanawati dan Lim Siew Lan mengalami kerugian sebesar Rp.50.681.217.500,-.

Baca Juga: Pelanggaran Keimigrasian di Perairan Kota Batam

Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

Sidang pun ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda lanjutan mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. ***

Halaman:

Tags

Terkini