Seperti yang umum terjadi, diantaranya; Imbauan pembayaran pajak fiktif, phishing melalui email dan whatsapp.
Dan juga petugas atau pegawai pajak palsu.
Serta adaya imbauan kelebihan/restitusi pajak, dan pengiriman dokumen perpajakan palsu.
Baca Juga: Walikota Batam Beri Penghargaan atas Penyelesaian PSU Perumahan, Aset Rp631 Miliar Diserahkan
Beberapa ragam penipuan tersebut pada umumnya menggunakan media daring dalam melangsungkan aksinya.
Sehingga wajib pajak perlu ekstra hati-hati dalam mengakses internet terutama dalam menggunakan media sosial seperti Whatsapp.
“Masyarakat perlu mengenali modus dan melakukan langkah pencegahan agar tidak terjerumus ke dalam aksi penipuan yang sedang marak terjadi,” imbaunya.
Baca Juga: Dinkes Tanjungpinang Dorong Penggunaan Mobile JKN untuk Mengurangi Antrean di Puskesmas
Beberapa saran langkah preventif yang bisa wajib pajak lakukan adalah mengecek identitas petugas, waspada terhadap komunikasi tak resmi.
Dan juga mengunjungi akun media sosial dan situs resmi DJP, dan meningkatkan literasi digital.
Sedangkan untuk langkah kuratifnya, wajib pajak bisa melakukan langkah seperti segera melapor ke DJP melalui layanan pengaduan resmi.
Baca Juga: Lis Nilai POPKOT Wadah Pembinaan Olahraga Pelajar Terintegrasi Pembangunan Karakter Generasi Muda
Seperti Kring Pajak (1500200) atau melalui kanal pengaduan di situs resmi DJP.
Hal in dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendala pada layanan administrasi perpajakan wajib pajak.***