Gubernur menerangkan jika Pemprov Kepri telah menyetujui penganggaran sebesar Rp500 juta untuk Komisi Informasi Provinsi Kepri Tahun 2025.
Namun penganggaran tersebut tidak bisa direalisasikan terkait adanya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025.
Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Pengembang yang Serahkan PSU ke Pemko Batam
Gubernur Ansar menyatakan akan berupaya kembali menganggarkannya.
"Tentunya besaran akan menyesuaikan kemampuan APBD yang dimiliki," terang Gubernur Ansar. ***