Implementasi KUHP baru menuntut adaptasi dan peningkatan kapasitas, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam manajemen lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, memaparkan fungsi sentral kementeriannya dalam mengawal transisi ini.
"Tugas Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan," jelas Nofli.
Rapat koordinasi di Batam ini merupakan bagian dari rangkaian nasional yang bertujuan untuk mempersiapkan para fasilitator andal.
Para fasilitator inilah yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam mendiseminasikan substansi dan semangat KUHP baru kepada seluruh aparat penegak hukum hingga ke tingkat daerah, memastikan implementasinya berjalan efektif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. ***