kepri

Sidang Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Anugrah: Semua Data Akta Notaris Itu dari Terdakwa Rustam

Rabu, 30 Juli 2025 | 08:12 WIB
Sidang Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI

 

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam - Notaris Anugrah mengatakan sumber data yang dijadikan acuan untuk pembuatan akta notaris no 9 PT Activa Marine Industries (PT AMI) dari terdakwa Rustam.

Hal ini disampaikan Anugrah yang menjadi saksi dalam perkara pemalsuan dan keterangan palsu untuk akta notaris yang dijadikan terdakwa Rustam dan Roliati untuk menguras dan menguasai PT AMI.

Pernyataan Anugrah ini merupakan jawaban dari pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Irpan Lubis yang ingin mengetahui data yang dimasukkan saksi dalam akta notaris tersebut.

Baca Juga: Lanud RHF Upacara Peringatan Tiga Perintis TNI AU di Hari Bakti ke-78

"Untuk orang-orang yang berkepentingan dan yang ada dalam akta itu, semuanya ada dan hadir. Cuma data diperoleh dari Rustam," ujar Anugrah di PN Batam, Selasa, 29 Juli 2025 sore.

Lalu, Ketua Majelis Hakim menanyakan lebih dalam untuk kalimat yang berisikan ahli waris Lim Siang Huat, Direktur PT AMI yang tidak diketahui keberadaannya yang tertuang dalam akta notaris nomor 9?

"Itu dari Rustam," jawab Anugrah dengan tegas sembari menjelaskan mengenai proses dalam pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT AMI setelah meninggal dunia Direktur perusahaan, tidak seperti rapat biasa yang ada untuk memimpin rapat.

Baca Juga: Atok Nenek Senyum Bahagia Disambangi Ibu-ibu Lanud RHF dan Satradar 213 Tanjungpinang

Anugrah menjabarkan proses RUPS itu sesuai tahapannya, yakni setelah data yang diterima dari terdakwa Rustam, dimasukkan kedalam akta notaris tersebut.

Lalu, poin-poin penting dituangkan kedalam akta notaris, semua pihak yang berkepentingan diundang dan dikumpulkan.

"Tidak ada yang memimpin rapat dalam RUPS itu," katanya. Dalam rapat itu, katanya, sebagai notaris, dirinya membacakan poin-poin yang ada dalam akta dihadapan para pihak.

Baca Juga: Kemenpar RI Laksanakan Gerakan Wisata Bersih di Pulau Penyengat, Dorong Pariwisata Berkelanjutan

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim menanyakan, apakah Komisaris PT AMI, Lim Siew Lan yang merupakan warga negara Singapura didampingi oleh penterjemah?

Halaman:

Tags

Terkini