Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa MTH berada di Palembang.
Baca Juga: Sambut Hari Bakti, Lanud RHF Baksos Korve Kebersihan dan Bazar Murah di Tugu Sirih Tanjungpinang
Tersangka MTH berhasil diamankan di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang pada 27 Juli 2025 dini hari, dan langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, serta perhiasan emas berupa kalung dan gelang dengan nilai total lebih dari Rp14 juta.
Tindakan hukum yang dikenakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Rencanakan dengan Baik dan Ambil Keputusan untuk Ramalan Zodiak Scorpio Rabu, 30 Juli 2025
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menghimbau masyarakat, “Apabila hendak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, kami persilakan untuk menghubungi pihak kepolisian guna mendapatkan pengamanan. Jangan meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan karena hal tersebut dapat memancing tindak kejahatan.”
Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Barelang berharap masyarakat semakin waspada dan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Batam. ***