kepri

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Tak Berizin di Berdiri Atas Drainase

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:18 WIB
Satpol PP Tanjungpinang saat menyegel bangunan berdiri diatas drainase. (Foto: Diskominfo Batam.)

Selain itu, dilakukan apel persiapan dan rapat singkat bersama unsur wilayah di lokasi sebelum pemasangan PPNS Line.

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara Melalui Pembagian Stiker dan Brosur

“Pemasangan garis penyegelan dan stiker penghentian sementara berjalan dengan lancar, aman, dan dituangkan dalam Berita Acara resmi,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan fungsi fasilitas umum seperti drainase.

“Kami bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan ini tidak hanya untuk menertibkan bangunan liar, tetapi juga menjaga fungsi saluran air agar tidak terganggu,” tegas Abdul Kadir, yang akrab disapa Akib.

Baca Juga: Satbinmas Polresta Barelang Gencar Laksanakan Pembinaan dan Sosialisasi Kamtibmas kepada Komunitas Masyarakat

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Tanjungpinang.***

Halaman:

Tags

Terkini