Selain itu, dilakukan apel persiapan dan rapat singkat bersama unsur wilayah di lokasi sebelum pemasangan PPNS Line.
“Pemasangan garis penyegelan dan stiker penghentian sementara berjalan dengan lancar, aman, dan dituangkan dalam Berita Acara resmi,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan fungsi fasilitas umum seperti drainase.
“Kami bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan ini tidak hanya untuk menertibkan bangunan liar, tetapi juga menjaga fungsi saluran air agar tidak terganggu,” tegas Abdul Kadir, yang akrab disapa Akib.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Tanjungpinang.***