KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan penambahan lahan lokasi untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 122,31 hektar.
Hal ini dikarenakan ketersediaan atau daya tampung petak makam di tiga TPU Kota Batam sangat terbatas dan telah penuh.
Usulan penambahan lahan tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, pada Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan RI, Selasa 15 Juli 2025.
Baca Juga: Agar Berjalan Efektif dan Efesien, Posyandu harus Miliki Tolak Ukur Jelas dan Perencanaan Matang
Saat itu Jefridin langsung beraudensi dengan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, C. Hendro Widjanarko, S.Hut.
Jefridin menyampaikan Permohonan Pengecualian Wajib Amdal dalam rangka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk TPU.
“Melatar bekalangi Pemko Bata melakukan audiensi karena ketersediaan atau daya tampung petak makam di tiga TPU Kota Batam sudah terbatas.
Bahwa kondisi TPU di Kota Batam yakni TPU Sei Temiang, TPU Taman Langgeng, Sungai Panas dan TPU Muslim Bagan di Kecamatan Tanjung Piayu sudah penuh,” ujar Jefridin.
Mengingat terbatasnya lahan TPU tersebut, Pemko Batam berinisiatif mengusulkan penambahan lokasi untuk TPU seluas 122,31 hektar.
Lokasi tersebut tersebar di lima kecamatan yakni TPU Sambau di Kecamatan Nongsa, TPU Sei Temiang di Kecamatan Sekupang, TPU Tanjung Piayu di Kecamatan Sei Beduk, TPU Tiban di Kecamatan Sekupang.
Dan juga TPU Sekanak Raya di Kecamatan Belakang Padang.
Pengecualian ini diminta mengingat pada lima usulan lokasi agar TPU berada di kawasan hutan.