Mudah-mudahan segera rampung dan ditetapkan sehingga pengusaha dapat mengajukan permohonan reklame.
Dan sesuai ketentuan Perwako yang baru nanti,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkes Beri Peghargaan Pemko Tanjungpinang atas Capaian Surveilans AFP dan Campak-Rubella
Menurutnya, sebelum Perwako ini diberlakukan, Pemko Batam bersama dengan BP Batam akan mensosialisasikan Perwako ini nantinya kepada Asosiasi dan pengusaha reklame di Kota Batam.
Diharapkan dengan penataan reklame ini selain estetika Kota terjaga juga dapat meningkatkan pajak reklame di Kota Batam.***