Tim Task Force Bongkar Lagi 6 Tiang Billboard Tak Berizin di Kawasan Nagoya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:27 WIB
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, saat menyaksikan langsung pembongkaran tiang  billboard tak berizin di kawasan Nagoya. (Foto: Diskominfo Batam)
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, saat menyaksikan langsung pembongkaran tiang billboard tak berizin di kawasan Nagoya. (Foto: Diskominfo Batam)

Mudah-mudahan segera rampung dan ditetapkan sehingga pengusaha dapat mengajukan permohonan reklame.

Dan sesuai ketentuan Perwako yang baru nanti,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenkes Beri Peghargaan Pemko Tanjungpinang atas Capaian Surveilans AFP dan Campak-Rubella

Menurutnya, sebelum Perwako ini diberlakukan, Pemko Batam bersama dengan BP Batam akan mensosialisasikan Perwako ini nantinya kepada Asosiasi dan pengusaha reklame di Kota Batam.

Diharapkan dengan penataan reklame ini selain estetika Kota terjaga juga dapat meningkatkan pajak reklame di Kota Batam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X