Mudah-mudahan segera rampung dan ditetapkan sehingga pengusaha dapat mengajukan permohonan reklame.
Dan sesuai ketentuan Perwako yang baru nanti,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkes Beri Peghargaan Pemko Tanjungpinang atas Capaian Surveilans AFP dan Campak-Rubella
Menurutnya, sebelum Perwako ini diberlakukan, Pemko Batam bersama dengan BP Batam akan mensosialisasikan Perwako ini nantinya kepada Asosiasi dan pengusaha reklame di Kota Batam.
Diharapkan dengan penataan reklame ini selain estetika Kota terjaga juga dapat meningkatkan pajak reklame di Kota Batam.***
Artikel Terkait
Satpolairud Polresta Barelang Sosialisasi Life Jacket dan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Pelabuhan Macobar
Sidokkes Polresta Barelang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Komprehensif untuk Personel
Gubernur Kepri Ajak Malaysia Perkuat Hubungan Bilateral dengan Kedekatan Geografis, Sejarah dan Budaya
Ratusan Dokter Spesialis Gizi Berkumpul di Batam, Wagub Tekankan Sektor Kesehatan Skala Prioritas Pembangunan Provinsi Kepri
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Merger Empat SMP Negeri di Tanjungpinang di Merger Jadi Dua Sekolah
Kegiatan FLS3N Dinilai Sarana Pembinaan Karakter Serta Penyaluran Bakat dan Minat Bidang Seni
Kemenkes Beri Peghargaan Pemko Tanjungpinang atas Capaian Surveilans AFP dan Campak-Rubella
Kepala BP Batam Lantik 297 Pejabat, Amsakar Tekankan Pola Kepemimpinan Adaptif untuk Majukan Batam
Upaya Percepat Turunkan Stunting, Pemko Batam Laksanakan 8 Aksi
Pemko Batam Targetkan Distribusi Seragam dan Baju Melayu Gratis bagi Siswa SD dan SMP pada Agustus 2025