kepri

Upaya Penyelesaian Persoalan Pertanahan, Walikota Tanjungpinang Lakukan MoU dengan Kantor Pertanahan

Jumat, 4 Juli 2025 | 15:57 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan memperlihatan nota kesepakatan berupa MoU pendataan pertanahan. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Dalam upaya menyelesaikan persoalan pertanahan, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.

MoU dilakukan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan.

Digelar di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Siapkan 6 Ha Segera Bangun Sekolah Rakyat di Kawasan Bukit Manuk

Pada kesempatan itu Walikota Lis Darmansayah mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang atas sinergi dan gebrakan pelayanan publik tentang pertanahan yang telah dilakukan.

Dan ia juga berharap setiap permasalahan pertanahan di Kota Tanjungpinang secara bertahap dapat diselesaikan segera.

"Kami Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat terbantu dan memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang untuk pelayanan publik dan kolaborasi bersama Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga: Walikota Berharap Segera Ada Kepastian Hukum Terkait Pemanfaatan Lahan di Kota Tanjungpinang

Selain untuk menyelesaikan setiap permasalahan tanah, penyempurnaan data pertanahan, dan pemetaan PBB.

Kerjasama ini juga dapat menjadi peluang untuk meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang," ujar Lis.

Lis berharap dengan adanya kerjasama ini, Pemko Tanjungpinang dan Kantor Pertanahan dapat meningkatkan pelayanan publik.

Baik itu terkait percepatan pelayanan maupun pemutakhiran data pertanahan.

Baca Juga: Gebyar Pramuka Digelar, Ka Kwarcab Nilai Bisa Tumbuhkan Keberanian Anggota Pramuka Tampil di Depan Umum

"Maka dalam kesempatan ini Pemko Tanjungpinang sangat berharap agar Kantor Pertanahan juga dapat memberikan bantuan kepada Pemko Tanjungpinang terkait pendaftaran lahan untuk Program Strategis Nasional (PSN), aset Pemko dan lahan wakaf.

Halaman:

Tags

Terkini