kepri

Ketua FPRD Simak Rencana 4 Perusahaan Tanamkan Investasi Usaha di Kota Batam

Jumat, 4 Juli 2025 | 14:43 WIB
Jefridin saat mempimpin rapat permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh 4 perusahaan. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam Jefridin, mendengarkan pemaparan 4 perusahaan yang hendak berinvestasi usaha di Kota Batam.

Sekaligus mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kota Batam.

Keempat perusahaan tersebut pada rapat dipimpin Jefridin yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam.

Baca Juga: Gagahi Anak 14 Tahun Puluhan Kali, Pak RT di Kecamatan Mantang Diamankan Polisi

“Jadi pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada bulan Juni lalu.

Karena ada permohonan yang di tunda (pending).

Rapat siang ini dengan agenda mendengarkan penjelasan dari Perusahaan dan komitmen dari perizinan yang diajukan,” ujar Jefridin.

Ia menjelaskan bahwa harus menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Baca Juga: Dinas ESDM Kepri: PT SPP Miliki Izin SIPB Komoditas Pasir di Kawasan Kawal

Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang merupakan salah satu persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha.

“KKPR ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak mengganggu pembangunan infrastuktur dasar seperti drainase dan jalan,” katanya.

Dari permohonan ke empat perusahaan tersebut, tiga diantaranya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan pleno FPRD yang akan datang.

Baca Juga: 1.637 Ha Tanah Terlantar di Tanjungpinang Hambatan Serius Percepatan Investasi

Sementara 1 permohonan lainnya harus diajukan ulang, karena tim FPRD meminta agar dipelajari lebih lanjut oleh pemohon bersama dinas teknis.

Halaman:

Tags

Terkini