Pemko Tanjungpinang harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian hukum dan akuntabilitas tata kelola," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa kegiatan FGD ini menjadi bagian penting dari deteksi dini untuk menghindari konflik agraria dan hambatan pembangunan akibat tumpang tindih kewenangan.
Terutama kata dia, di wilayah pesisir dan kawasan yang masuk dalam KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas).
"Kita perlu memahami secara menyeluruh dampak dari kebijakan nasional, seperti UU No. 23 Tahun 2014, yang mengalihkan kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil dari kota ke provinsi.
Ini berdampak langsung pada kemampuan kita dalam menangani sarana-prasarana, permukiman, hingga pengelolaan sampah dan limbah di kawasan pesisir," jelas Zulhidayat.
Baca Juga: Upaya Lestarikan Warisan Budaya, Disbudpar Tanjungpinang Produksi Video Dokumenter WBTb
Lebih lanjut, Zulhidayat juga menegaskan lagi, bahwa pengembangan kawasan KPBPB di Senggarang dan Dompak juga menghadapi tantangan.
Hal ini dikarenakan sifatnya yang enclave, memerlukan konektivitas, dan minim infrastruktur dasar.***