KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 1.637 hektare tanah lebih di Kota Tanjungpinang terindikasi terlantar.
Hal ini kata dia, menjadi hambatan serius bagi percepatan investasi di Kota Tanjungpinang.
Pernyataan Zulhidayat ini saat memimpin kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
Baca Juga: BPN Tanjungpinang Segera Ambil Langkah Hukum Terkait Tanah Terlantar Dikuasai Perusahaan
FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Besar LAM Provinsi Kepri ini dipimpin langsung Sekda Tanjungpinang, Kamis 3 Juli 2025.
FGD mengambil tema “Deteksi Dini dan Cegah Dini Potensi Konflik dalam Rencana Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Hak Atas Tanah (HGB/HGU) yang Terindikasi Terlantar”
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mitigasi konflik pembangunan serta memperkuat kewaspadaan dini terhadap berbagai persoalan tata ruang, pengelolaan kawasan pesisir.
Baca Juga: Kalapas Batam Hadiri Rapat Kominda Kepri, Bahas Strategi Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas
Dan juga pengembangan investasi di Kota Tanjungpinang.
"Selain itu, kami menyoroti tanah-tanah dengan status HGB dan HGU yang tidak dimanfaatkan optimal," ujarnya.
Sebagai bentuk langkah preventif, Sekda Zulhidayat menegaskan, bahwa Pemko Tanjungpinang telah mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Sat Polairud Polresta Barelang Himbau Masyarakat Pesisir Antisipasi Cuaca Ekstrem
Yakni dengan menginstruksikan seluruh camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang untuk tidak menerbitkan surat atau dokumen baru terkait kepemilikan atau penggunaan tanah di wilayah-wilayah yang belum jelas status hukumnya.
"Ini adalah bentuk kehati-hatian kami agar tidak terjadi tumpang tindih administratif dan untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.