Namun sebagian besar tidak lagi aktif atau sudah melewati masa berlaku hak,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai rencana dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Baca Juga: Upaya Lestarikan Warisan Budaya, Disbudpar Tanjungpinang Produksi Video Dokumenter WBTb
Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemilik hak, maka bisa dilakukan pencabutan hak sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021,” tegasnya.
Seraya Hendrawan mengatakan, bahwa BPN Kota Tanjungpinang juga membuka ruang bagi Pemko Tanjungpinang untuk mengajukan permohonan penataan ulang.
Atau pengambilalihan aset-aset strategis demi kepentingan pembangunan daerah.***