KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Hendrawan Saputra, mengatakan bahwa pihaknya segera mengambil langkah hukum terkait tanah dikuasai perusahaan yang diterlantarkan.
Pihak BPN Tanjungpinang juga kata Hendrawan, telah memiliki database tanah yang terindikasi tidak digunakan sesuai peruntukan.
Maka dari itu, kata Hendrawan, saat ini BPN Tanjungpinang tengah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah untuk memastikan langkah hukum yang tepat atas tanah-tanah tersebut.
Baca Juga: Kalapas Batam Hadiri Rapat Kominda Kepri, Bahas Strategi Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas
Pernyataan Hendrawan ini saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Kamis 3 Juli 2025.
FGD mengambil tema “Deteksi Dini dan Cegah Dini Potensi Konflik dalam Rencana Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Hak Atas Tanah (HGB/HGU) yang Terindikasi Terlantar”
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mitigasi konflik pembangunan serta memperkuat kewaspadaan dini terhadap berbagai persoalan tata ruang, pengelolaan kawasan pesisir.
Baca Juga: Sat Polairud Polresta Barelang Himbau Masyarakat Pesisir Antisipasi Cuaca Ekstrem
Dan juga pengembangan investasi di Kota Tanjungpinang.
FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Besar LAM Provinsi Kepri ini dipimpin langsung Sekda Tanjungpinang.
Dihadiri Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tamrin Dahlan, Kepala Kesbangpol Samsudi.
Serta hadir juga para Kepala Perangkat Daerah terkait dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tanjungpinang dan perwakilan dari BPN.
“Berdasarkan hasil verifikasi BPN Tanjungpinang, beberapa perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan seperti PT. Kemayan Bintan dan PT. Citra Daya Aditya masih menguasai ribuan hektare tanah di Dompak dan Air Raja.