“Terima kasih sudah memilih Batam sebagai lokus pembahasan, semoga permasalahan yang ada dapat terjawab,” katanya.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi, juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi LPSK baik di pusat maupun daerah.
“Kepri dan Batam ini wilayah yang sangat strategis.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Kepri Naik 39,05 Persen, Batam Pintu Masuk Terbanyak
Sekaligus menjadi wilayah transit bagi pekerja migran, peredaran narkotika, dan kejahatan transnasional lainnya.
Sebagai daerah kepulauan, butuh perhatian khusus,” ungkapnya.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, waktu itu menegaskan bahwa konsultasi publik ini bertujuan menjaring aspirasi dan masukan faktual terkait pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di lapangan.
“Kami datang untuk merevisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Segala kemajuan Batam memang membawa konsekuensi.
Termasuk potensi terjadinya tindak pidana. Silakan sampaikan masukan, baik secara langsung maupun tertulis, agar dapat kami bawa ke pembahasan,” pungkasnya.***