Mudah-mudahan dengan adanya penataan reklame ini berdampak pada peningkatan pajak reklame,” tutur Jefridin.
Penertiban ini menurutnya telah dimulai dari Kecamatan Batam Kota sejak 27 Mei lalu.
Ia menjelaskan bahwa reklame yang ditertibkan adalah reklame yang tidak sesuai ketentuan sesuai dengan temuan BPK RI.
Sebanyak 457 reklame yang dibongkar ini menurutnya terdiri dari reklame besar dan kecil dengan berbagai ukuran.
Baca Juga: Polri Bersama Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
“Setelah dari Kecamatan Batam Kota, tim akan menertibkan reklame di Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Batuaji, Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Nongsa.
Saat turun tim juga akan didampingi oleh Tim Datun Kejari Batam,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini.***