Juga menjadi atensi bagi Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto.
Fokus Kita adalah menertibkan reklame yang melanggar aturan yang berada di jalan-jalan utama.
Baca Juga: Polsek Batam Kota Gelar Bakti Sosial Gotong Royong Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Bertujuan untuk menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya,” jelasnya.
Menurutnya saat ini Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam didampingi Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Batam tengah membahas revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024.
Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam.
Baca Juga: Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat II di Lingkungan BP Batam
Revisi Perwako ini menurutnya dengan memperhatikan konsep penataan kawasan kota modern serta keselamatan kontruksi.***