KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad menegaskan, perlunya dilakukan perbaikan dalam pengelolaan perizinan yang sejauh ini dinilai lambat.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini menurutnya, jika Batam memang dimaksudkan sebagai entitas pusat di daerah.
Baca Juga: Walikota Batam Nyatakan Siap Perkuat Kolaborasi dan Sinergi Upaya Pemberantasan Narkoba
Maka kata dia, sudah sewajarnya diberikan kewenangan lebih dalam terkait hal pengelolaan tata ruang dan perizinan.
Pernyataan Amsakar saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis 12 Juni 2025.
Rakor FPRD juga dipimpin langsung Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin.
Baca Juga: Pemko Batam Kembali Bongkar 30 Tiang Reklame Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak
Dalam forum ini, dibahas sejumlah agenda strategis terkait tata ruang, khususnya mengenai kajian dan implementasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Terkadang, proses perizinan memakan waktu lebih lama dari yang kami harapkan.
Kalau izin sudah keluar tetapi dua tahun tidak dibangun, kami ingin bisa mencabutnya.
Ini perlu kejelasan kewenangan,” ujar Amsakar saat itu.
Baca Juga: Kirimkan 100 Kafilah, Sekda Batam Berharap Pertahankan Gelar Juara Umum STQH Provinsi Kepri
Ia juga menegaskan butuhnya penyederhanaan regulasi.