kepri

Pemko Batam Kembali Bongkar 30 Tiang Reklame Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:18 WIB
Ketua Tim Task Force dan juga Sekda Kota Batam Jefridin, saat mengawasi pembongkaran tiang billboard/reklame tak berizin. (Foto: Diskominfo Batam)

Ia mengimbau pengusaha reklame agar melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dianggap melanggar ketentuan.

Pemerintah menurutnya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame.

“Bahkan kita sudah menyegel bangunan billboard dengan menempel stiker bongkar. Hendaknya pengusaha segera membongkar secara mandiri.

Jika sampai tanggal 30 Juni masih belum dibongkar, bangunan billboard akan dibongkar paksa dan akan menjadi aset pemerintah,” katanya tegas.

Baca Juga: Tindak Cepat! Polresta Barelang Amankan Komplotan Curas Modus COD

Lebih lanjut ia menjelaskan selama kegiatan penertiban berlangsung tim didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Atas nama Pemerintah Kota Batam, menyampaikan apresiasi dan Terima kasih ke Kejaksaan Negeri Batam yang mendukung kegiatan penertiban reklame di Kota Batam.***

 

Halaman:

Tags

Terkini