KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan menertibankan reklame tak berizin.
Hal ini merupakan bagianbentuk komitmen menciptakan wajah kota yang tertib, bersih, dan teratur.
Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sebanyak 681 titik reklame tak berizin yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, para pemilik reklame kini mulai membongkar sendiri papan reklame milik mereka secara mandiri.
Kali ini pembongkaran dilakukan di lima titik, yakni di kawasan Simpang Frengky oleh CV Sun Li dan PT CDM, di jalan masuk Pollux Mall oleh kedua perusahaan yang sama.
Serta satu titik tambahan di depan Graha Kadin milik CV Sun Li, Jumat 30 Mei 2025 lalu.
Baca Juga: Polresta Barelang Gencarkan Patroli KRYD, Tekan Gangguan Kamtibmas di Batam
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad didampingi Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekda Kota Batam, Jefridin.
Serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Dinas Perhubungan Salim.
Dan juga Kepala DCKTR Azril Apriansyah, Kasatpol PP Imam Tohari, serta Kepala Bapenda Raja Azmansyah.
“Penertiban reklame tak berizin ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas instansi antara Pemko Batam dan BP Batam.
Baca Juga: Kecelakaan Kapal Man Over Boat di Perairan Berakit, Tim SAR Tanjungpinang Bergerak Cepat
Serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi,” ujar Amsakar.