Walikota Batam Turun Saksikan Pembongkaran Reklame Tak Berizin

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 30 Mei 2025 | 13:41 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad  saat menyaksikan pembongkaran reklame tak berizin. (Foto:Diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad saat menyaksikan pembongkaran reklame tak berizin. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad turun langsung mengawasi penertiban dan pembongkaran dua reklame yang tidak memiliki izin, Kamis 29 Mei 2025 malam.

Dua reklame tersebut dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, masing-masing milik PT Renzo dan CV Sun Li yang terpasang di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, atau tepatnya di kawasan Bundaran Madani.

Upaya penertiban reklame ini melibatkan koordinasi lintas instansi, baik Pemko Batam maupun BP Batam.

Baca Juga: Amsakar Angkat Langsung Sampah Numpuk dan Berserakan di TPS Tanjunguma

Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame, di bawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

“Kita kumpulkan semua instansi terkait, mulai dari Pemko Batam, BP Batam, hingga Kejaksaan Negeri Batam.

Koordinasi harus berjalan intens, kita adakan rapat yang digelar setiap minggu untuk membahas proses perizinan reklame.

Baca Juga: Polsek Batu Aji Monitoring Ibadah Gereja Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus

Termasuk Pengesahan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya.

Penertiban reklame yang tercatat mencapai 681 titik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata keindahan kota, menjaga keamanan dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak reklame.

Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta yang belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak ada izin, maka harus dibongkar terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Tiban Baru Laksanakan Cooling System Dukung Program Ketahanan Pangan di Batam

Turut mendampingi Amsakar, Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X