Amsakar menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga estetika kota.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga tanggal 2 Juni 2025.
“Apabila tidak dilakukan pembongkaran mandiri pada reklame tak berizin.
Maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap reklame yang melanggar,” tegasnya.
Baca Juga: Kepala BP Batam Hadiri REI EXPO, Ingatkan Pengembang Komit Jaga Lingkungan
Ia juga mengimbau seluruh pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam.
Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan.***
Artikel Terkait
Walikota Batam Turun Saksikan Pembongkaran Reklame Tak Berizin
Jelang Idul Adha, Pemko Tanjungpinang Gelar GPM dan Operasi Pasar Selama 5 Hari
Polda Kepri Gagalkan Kapal Bermuatan 10 Ton Solar Ilegal di Perairan Batam
Polsek Batam Kota Dukung Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas melalui Program Asta Cita Presiden RI
Polsek Sungai Beduk Amankan Kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni Sekolah Sahabat di Kelurahan Mangsang
Kepala BP Batam Hadiri REI EXPO, Ingatkan Pengembang Komit Jaga Lingkungan
Kecelakaan Kapal Man Over Boat di Perairan Berakit, Tim SAR Tanjungpinang Bergerak Cepat
Polsek Batu Aji Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Wisata Hutan Mata Kucing Jelang Libur Panjang
Polresta Barelang Gencarkan Patroli KRYD, Tekan Gangguan Kamtibmas di Batam
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Barelang Dorong Ketahanan Pangan Lewat Lomba Pekarangan Pangan Bergizi