Polda Kepri Gagalkan Kapal Bermuatan 10 Ton Solar Ilegal di Perairan Batam

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 30 Mei 2025 | 14:03 WIB
KM Rizki Laut bermuatan 10 ton solar diduga ilegal berhasil dicegah oleh Subdit 4 Tipider Dirrekrimsus Polda Kepri di Perairan Tanjung Undak Tembesi.
KM Rizki Laut bermuatan 10 ton solar diduga ilegal berhasil dicegah oleh Subdit 4 Tipider Dirrekrimsus Polda Kepri di Perairan Tanjung Undak Tembesi.


 

KLIKREAD.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menghentikan sebuah kapal motor Rizki Laut bermuatan solar diduga ilegal di perairan Batam pada Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Kapal tersebut berangkat dari Lobam, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan menuju Dapur 12, Kota Batam, namun kapal tersebut berhasil dicegah oleh Subdit 4 Tipider Dirrekrimsus Polda Kepri di Perairan Tanjung Undak Tembesi.

Kapal diduga milik seorang pengusaha berinisial AS tersebut membawa 10 ton solar ilegal dan memiliki empat orang awak kapal, termasuk satu kapten kapal dan tiga ABK. Mereka semua telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemko Tanjungpinang Gelar GPM dan Operasi Pasar Selama 5 Hari

Saat ini, kapal motor Rizki Laut telah diamankan dan dititipkan di Mako Polairud Polda Kepri, Sekupang. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan Subdit IV. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X