Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Deputi BP Batam.
Baca Juga: PLN Resmikan Empat Pulau Terluar di Provinsi Kepri Dapat Layanan Listrik 24 Jam
Dan sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemko Batam.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame di wilayah Batam.
“Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan Batam sebagai kota yang lebih tertib, nyaman, dan tertata.
Sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya,” harapnya.***