KLIKREAD.COM, Jawa Barat - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Dengan tegas memberlakukan aturan jam malam untuk warganya yang berstatus pelajar.
Aturan terkait jam malam bagi warga yang berstatus pelajar tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK.
Aturan yang ditandatangani Dedi Mulyadi tersebut melarang para siswa berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali adanya acara keagamaan atau yang berkaitan dengan kondisi darurat.
Baca Juga: MK Putuskan Pemerintah Minta Digratiskan Pendidikan SD dan SMP Negeri Maupun Swasta
"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali," tulis dalam Surat Edaran.
Pihak Pemprov meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat untuk melakukan upaya pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi yang berstatus pelajar.
"Bupati atau Wali Kota mengkoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jabar mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus," lanjut dalam Surat Edaran.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen atas Komitmen Melestarikan Bahasa Melayu
Adapun tujuan pemberlakuan aturan yang ditandatangani oleh Dedi Mulyadi tersebut adalah dalam upaya mewujudkan generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.***