KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima 20 dokumen sertifikat atas aset tanah milik Pemerintah Kota Batam dari Kantor Pertanahan Kota Batam.
Dokumen sertifikat diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Doni P kepada Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Penyerahan dilakukan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah Kota Batam.
Acara digelar di ruang Rapat Setda Kantor Walikota Batam, Selasa 20 Mei 2025 kemarin.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kantor Pertanahan Kota Batam yang sudah menerbitkan sertifikat atas aset tanah milik Pemerintah Kota Batam,” ujar Jefridin.
Jefridin mengungkapkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) termasuk dalam delapan area penilaian Monitoring Controlling Surveilance for prevention (MCSP).
Baca Juga: Meski Keuangan Daerah Belum Stabil, Walikota Tanjungpinang Komimen Bayar TPP Bagi ASN
Dengan bertambahnya jumlah sertifikasi aset tanah Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat meningkatkan capaian penilaian MCSP area pengelolaan BMD tahun 2025.
“Sebagaimana Kita ketahui bahwa capaian penilaian area pengelolaan BMD tahun 2024 76,63 persen dari sebelumnya di tahun 2023 93 persen.
Sertifikasi tanah ini merupakan sub indikator pada penilaian MCSP ini,” paparnya.
Baca Juga: Amsakar Nilai Membaca Merupakan Pondasi Utama Bentuk Generasi Cerdas, Kritis, dan Berdaya Saing
Diharapkannya melalui rapat koordinasi ini penerbitan sertifikasi atas aset tanah milik Pemerintah Kota Batam dapat digesa.
Dikesempatan itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam, Abd. Malik memaparkan rekapitulasi dokumen kepemilikan aset tanah Pemerintah Kota Batam.