kepri

Terdakwa Eks Satresnarkoba Barelang Ajukan Saksi Ahli dan Ad De Charge

Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:50 WIB
Sidang perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu 1 kg melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. (Laily Rahmawaty/Antara)

KLIKREAD.COM, Batam - Sepuluh dari 12 terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu sabu seberat 1 kg yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan (ad de charge).

Pada sidang Jumat 2 Mei 2025, terdakwa Junadi, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyebut, selain Junaidi, terdakwa lain yang mengajukan saksi ahli dan ad de charge, yakni Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi.

Baca Juga: Lepas 455 JCH, Gubernur Kepri Titip Pesan Doakan Pemimpin dan Daerah Menjadi Lebih Baik Lagi

Dan kelima rekannya, kemudian terdakwa Jaka Surya, Wan Rahmat, dan Arianto.

”Untuk terdakwa Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjutak tidak mengajukan saksi ahli maupun ad de charge, sehingga sidang bisa langsung pemeriksaan terdakwa,” ujar Tiwik dikutip dari antaranews.com.

Sidang lanjutan, ada tiga terdakwa yang disidang. Yakni Junaidi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Kemudian Aziz dan Zulkifli masing-masing pemeriksaan terdakwa.

Baca Juga: TRC Program Tanjungpinang Berbenah Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Aziz Martua Siregar, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya menerima sabu-sabu.

Dan juga uang dari Satresnarkoba Polresta Barelang.

Sementara terdakwa Zulkifli Simanjuntak, mantan anggota TNI disersi pada 2008 itu tidak mengakui BAP tersebut.

Sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi verbal lisan atau penyidik yang memeriksa perkara pada Kamis 9 Mei 2025 mendatang.

Baca Juga: Sambut HUT IBI ke-74, Dinkes Tanjungpinang Gratiskan Layanan KB Serentak Mulai 5 Mei

Halaman:

Tags

Terkini