Modus yang digunakan yakni mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram.
Promosi tersebut ditujukan kepada masyarakat di negar Brazil, guna menarik pemain baru.
Para pelaku diketahui menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan.
Aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online.***
Artikel Terkait
Suasana Lapangan Tembak Penuh Gairah, Kapolda Kepri Cup 2026 Digelar, Ini Daftar Para Juara
Dukung Program Pemerintah, Diskominfo Batam Ajak Masyarakat Bijak dan Objektif Sikapi Informasi MBG Berkembang
Kadiskominfo Tegaskan Tak Ada Kelalaian Pemko Batam Kelola Aset Daerah Dilakukan Secara Trasparan Berbasis Skala Prioritas
DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian
Perda PSU Perumahan Diyakini Wujudkan Kawasan Hunian Layak Berkualitas
Pansus DPRD Batam Gesa Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah
Nobar Film “Tanah Sengketa”, Amsakar Nilai Bagian Edukasi Tingkatkan Literasi Pertanahan bagi Masyarakat
Gelar Gerai Pangan, Pemko Tanjungpinang Buka Akses Pasar Petani Binaan DPPP
Dinkes Tanjungpinang Perluas Layanan Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi dan Diabetes Masih Dominan
Tanjungpinang Turunkan 186 Atet Siap Raih Juara Umum POPDA X Kepri 2026