KLIKREAD.COM, Batam - DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu, 24 Juni 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam, unsur BP Batam, Forkopimda, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Pengesahan Ranperda menjadi Perda dilakukan setelah DPRD mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Ir H Suryanto.
Sebelum laporan pansus dibacakan, pimpinan rapat Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat konsultasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, seluruh pembahasan terhadap ranperda tersebut telah selesai baik dari sisi substansi maupun aspek teknis lainnya.
“Dalam rapat konsultasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, Pansus Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan telah menyampaikan bahwa seluruh pembahasan telah selesai dilaksanakan, baik materi maupun teknis lainnya. Dengan demikian Pansus dapat menyampaikan laporan hasil pembahasannya dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Aweng.
Laporan Pansus
Dalam laporannya, Suryanto menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebutuhan daerah untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengatur penyediaan, pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana serta utilitas umum pada kawasan perumahan.
Menurutnya, keberadaan PSU merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari konsep perumahan yang layak huni sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta berbagai regulasi turunannya.
“Melihat dari regulasi yang ada, sepatutnya kita di daerah wajib mengimplementasikan rumusan tersebut di dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah. Karena hanya dengan kebijakan yang demikian masyarakat akan mendapatkan lingkungan perumahan yang memenuhi kriteria layak, sehat, aman dan nyaman yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan keluarga lahir dan batin,” kata Suryanto.
Beliau menjelaskan bahwa pembahasan ranperda telah berlangsung cukup panjang sejak pembentukan agenda kerja Pansus pada November 2025 hingga finalisasi pada Juni 2026.
Bahkan pembahasannya sempat diperpanjang satu kali guna memastikan sinkronisasi materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Pemko Tanjungpinang Mulai Relokasi Pedagang dan Pelaku UMKM di Kawasan Taman Gurindan 12
Gerak Cepat Polsek Batam Kota, Kendaraan Terlantar di Sekitar Hotel Kaliban Langsung Diamankan
Semangat Belajar di Hari Bhayangkara Polresta Barelang Raih Juara Utama Lomba Cerdas Cermat Hukum Pidana
Kapolresta Barelang Hadiri Peresmian GOR Gemilang Warnai Pembukaan Kapolda Kepri Cup 2026 di Hari Bhayangkara ke-80.
Kembangkan Ekonomi Berbasis Warisan Budaya, Pemprov Kepri Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026
Perluas Akses Pendidikan, Pemprov Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat Dibangun di Kepri
Lebih Dari Sekadar Mengenang Sejarah, Nilai Kehidupan Ditanamkan Lewat Peringatan Asyura di SDN 011 Bengkong
Suasana Lapangan Tembak Penuh Gairah, Kapolda Kepri Cup 2026 Digelar, Ini Daftar Para Juara
Dukung Program Pemerintah, Diskominfo Batam Ajak Masyarakat Bijak dan Objektif Sikapi Informasi MBG Berkembang
Kadiskominfo Tegaskan Tak Ada Kelalaian Pemko Batam Kelola Aset Daerah Dilakukan Secara Trasparan Berbasis Skala Prioritas