DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Kamis, 25 Juni 2026 | 15:26 WIB
DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian (humas kominfo batam)
DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian (humas kominfo batam)

Pansus juga melakukan serangkaian konsultasi dan studi banding guna memperkaya substansi ranperda.

Di antaranya studi banding ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bogor, konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, serta konsultasi hukum ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Suasana Lapangan Tembak Penuh Gairah, Kapolda Kepri Cup 2026 Digelar, Ini Daftar Para Juara

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bahkan menyatakan kesiapan untuk mengasistensi dan mendukung daerah baik dari sisi kebijakan maupun anggaran dalam upaya penertiban PSU perumahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Suryanto menilai kehadiran Perda tersebut menjadi sangat penting mengingat selama ini Pemerintah Kota Batam hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota dalam mengatur persoalan PSU perumahan.

Kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat ketika pemerintah harus mengambil langkah penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Pada kondisi yang demikian Pemerintah Kota Batam tentu mempunyai keterbatasan untuk bisa cepat bertindak karena instrumen hukum yang ada saat ini bukan merupakan Peraturan Daerah. Oleh sebab itu keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga: Lebih Dari Sekadar Mengenang Sejarah, Nilai Kehidupan Ditanamkan Lewat Peringatan Asyura di SDN 011 Bengkong

Beliau juga menyoroti posisi strategis Kota Batam yang memiliki karakteristik khusus sebagai daerah otonom sekaligus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan kewenangan pertanahan yang turut melibatkan BP Batam.

Menurut Suryanto, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan dan penyerahan PSU perumahan, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah dan pengembang.

Setelah laporan Pansus selesai disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap pengesahan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan menjadi Perda Kota Batam.

“Apakah laporan Panitia Khusus dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batam?” tanya Aweng kepada peserta sidang.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Hadiri Peresmian GOR Gemilang Warnai Pembukaan Kapolda Kepri Cup 2026 di Hari Bhayangkara ke-80.

Secara serentak seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Mendengar jawaban tersebut, Aweng kemudian mengetok palu sidang satu kali sebagai tanda resmi disahkannya Ranperda PSU Perumahan menjadi Perda Kota Batam.

Pendapat akhir Wali Kota Batam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X