“Peraturan daerah ini juga memberikan solusi terhadap permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk dalam kondisi pengembang tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik dapat terus berjalan,” ujarnya.
Amsakar berharap dengan disahkannya Perda tersebut, proses penyerahan PSU perumahan di Kota Batam dapat berlangsung lebih tertib, terencana dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Perluas Akses Pendidikan, Pemprov Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat Dibangun di Kepri
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Batam berharap penyerahan PSU perumahan di Kota Batam dapat berlangsung secara lebih tertib, terencana, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman dan berkualitas,” tuturnya.
Usai penyampaian pendapat akhir wali kota, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD, pimpinan Pansus dan Wali Kota Batam sebagai bentuk persetujuan resmi antara legislatif dan eksekutif.
Sebelum menutup rapat paripurna, Haji Aweng Kurniawan meminta Sekretariat DPRD untuk segera menindaklanjuti seluruh proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga berharap Perda yang baru disahkan tersebut benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Batam dalam mengatur, menetapkan dan memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di seluruh kawasan perumahan.
Baca Juga: Tiga Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Ikuti Acara Latsarmil
Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Kota Batam kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan setiap kawasan hunian berkembang secara tertib, berkualitas dan berkelanjutan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. ***
Artikel Terkait
Pemko Tanjungpinang Mulai Relokasi Pedagang dan Pelaku UMKM di Kawasan Taman Gurindan 12
Gerak Cepat Polsek Batam Kota, Kendaraan Terlantar di Sekitar Hotel Kaliban Langsung Diamankan
Semangat Belajar di Hari Bhayangkara Polresta Barelang Raih Juara Utama Lomba Cerdas Cermat Hukum Pidana
Kapolresta Barelang Hadiri Peresmian GOR Gemilang Warnai Pembukaan Kapolda Kepri Cup 2026 di Hari Bhayangkara ke-80.
Kembangkan Ekonomi Berbasis Warisan Budaya, Pemprov Kepri Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026
Perluas Akses Pendidikan, Pemprov Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat Dibangun di Kepri
Lebih Dari Sekadar Mengenang Sejarah, Nilai Kehidupan Ditanamkan Lewat Peringatan Asyura di SDN 011 Bengkong
Suasana Lapangan Tembak Penuh Gairah, Kapolda Kepri Cup 2026 Digelar, Ini Daftar Para Juara
Dukung Program Pemerintah, Diskominfo Batam Ajak Masyarakat Bijak dan Objektif Sikapi Informasi MBG Berkembang
Kadiskominfo Tegaskan Tak Ada Kelalaian Pemko Batam Kelola Aset Daerah Dilakukan Secara Trasparan Berbasis Skala Prioritas