Perda PSU Perumahan Diyakini Wujudkan Kawasan Hunian Layak Berkualitas

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad, bersama pimpinan dan anggota DPRD Batam menunjukkan dokumen pengesahan Perda PSU usai Rapat Paripurna. (Foto:diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad, bersama pimpinan dan anggota DPRD Batam menunjukkan dokumen pengesahan Perda PSU usai Rapat Paripurna. (Foto:diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad menyakini Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi landasan penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan di Kota Batam.

Hal ini dikatakan Amsakar saat pengesahan Perda PSU Perumahan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat Paripurna digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu 24 Juni 2026 kemarin.

Baca Juga: DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Amsar berharap dengan pengesahan perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya fasilitas dasar bagi masyarakat di setiap kawasan perumahan.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan perumahan.

Menurutnya, pembangunan hunian tidak hanya berfokus pada penyediaan rumah, tetapi juga harus didukung fasilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga: Kadiskominfo Tegaskan Tak Ada Kelalaian Pemko Batam Kelola Aset Daerah Dilakukan Secara Trasparan Berbasis Skala Prioritas

“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, lahirnya Perda tersebut menjadi jawaban atas berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan yang selama ini muncul di tengah masyarakat.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Diskominfo Batam Ajak Masyarakat Bijak dan Objektif Sikapi Informasi MBG Berkembang

Terutama terkait penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan hunian.

Melalui regulasi ini, setiap pembangunan perumahan di Kota Batam diwajibkan menyediakan PSU yang memadai, berkualitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X