Perda PSU Perumahan Diyakini Wujudkan Kawasan Hunian Layak Berkualitas

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad, bersama pimpinan dan anggota DPRD Batam menunjukkan dokumen pengesahan Perda PSU usai Rapat Paripurna. (Foto:diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad, bersama pimpinan dan anggota DPRD Batam menunjukkan dokumen pengesahan Perda PSU usai Rapat Paripurna. (Foto:diskominfo Batam)

Dan juga berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Perda tersebut juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan dan membangun PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan.

Baca Juga: Lebih Dari Sekadar Mengenang Sejarah, Nilai Kehidupan Ditanamkan Lewat Peringatan Asyura di SDN 011 Bengkong

Fasilitas yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah.

Dan juga ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X