Dan juga berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Perda tersebut juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan dan membangun PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan.
Fasilitas yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah.
Dan juga ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.***
Artikel Terkait
Gerak Cepat Polsek Batam Kota, Kendaraan Terlantar di Sekitar Hotel Kaliban Langsung Diamankan
Semangat Belajar di Hari Bhayangkara Polresta Barelang Raih Juara Utama Lomba Cerdas Cermat Hukum Pidana
Kapolresta Barelang Hadiri Peresmian GOR Gemilang Warnai Pembukaan Kapolda Kepri Cup 2026 di Hari Bhayangkara ke-80.
Kembangkan Ekonomi Berbasis Warisan Budaya, Pemprov Kepri Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026
Perluas Akses Pendidikan, Pemprov Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat Dibangun di Kepri
Lebih Dari Sekadar Mengenang Sejarah, Nilai Kehidupan Ditanamkan Lewat Peringatan Asyura di SDN 011 Bengkong
Suasana Lapangan Tembak Penuh Gairah, Kapolda Kepri Cup 2026 Digelar, Ini Daftar Para Juara
Dukung Program Pemerintah, Diskominfo Batam Ajak Masyarakat Bijak dan Objektif Sikapi Informasi MBG Berkembang
Kadiskominfo Tegaskan Tak Ada Kelalaian Pemko Batam Kelola Aset Daerah Dilakukan Secara Trasparan Berbasis Skala Prioritas
DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian