Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel, Pemprov Kepri Raih Opini WTP Ke-16

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 23 Juni 2026 | 18:58 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menerima opini WTP dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. (Foto:Diskominfo Kepri)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menerima opini WTP dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. (Foto:Diskominfo Kepri)

KLIKREAD.COM, Kepri - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hal ini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Tanjungpinang, Senin 22 Juni 2026.

Baca Juga: Masuk Tahap Survai Topografi, 82 Kawasan Pesisir di Kepri Diusulkan Sebagai Kampung Nelayan Merah Putih

Dengan capaian ini, Pemprov Kepri berhasil mempertahankan opini WTP selama 16 kali berturut-turut.

Merupakan sebuah pencapaian yang mencerminkan konsistensi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel.

Dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI, khususnya Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing,

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Emmy Mutiarini.

Baca Juga: Persidangan Sosek Malindo Dinilai Gubernur Kepri Pererat Hubungan Kerja Sama Lintas Negara di Wilayah Perbatasan

Serta juga seluruh jajaran auditor yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif.

Ia juga mengapresiasi tim penyusun laporan keuangan serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Gubernur Ansar, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan tidak hanya menjadi bentuk evaluasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X