Penataan RT dan RW di Tanjungpinang Tak Ubah Dasar Pelayan, Namun Mengintegrasikan NIK dengan DTSEN

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 4 Juni 2026 | 15:40 WIB
Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)
Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

Sementara berdasarkan hasil penataan, Kelurahan Senggarang yang sebelumnya memiliki 16 RT dan 7 RW kini menjadi 7 RT dan 2 RW. Kelurahan Kampung Bugis berubah dari 19 RT menjadi 17 RT serta dari 6 RW menjadi 5 RW.

Adapun Kelurahan Tanjungpinang Kota mengalami perubahan dari 24 RT menjadi 9 RT dan dari 10 RW menjadi 2 RW.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Tanjungpinang Kota, Samsul, mengatakan proses penataan saat ini baru selesai pada tingkat RT.

Baca Juga: Jawab Keluhan Antrean, Dinkes Tanjungpinang Terapkan Layanan Antrean Online Mobile JKN di Seluruh Puskesmas

Dari 16 RT di wilayahnya, tersisa 7 RT setelah dilakukan penggabungan.

“Untuk saat ini baru selesai di tingkat RT. Setelah itu baru dilanjutkan pembentukan RW menjadi dua wilayah,” katanya.

Ia menambahkan, proses transisi ini membutuhkan kesiapan pengurus serta partisipasi masyarakat, terutama dalam pendataan administrasi kependudukan.

Baca Juga: Hindari Antrian Lama, Kepala Puskesmas Imbau Masyarakat Manfaatkan Aplikasi JKN

“Karena ini bagian dari berbenah, kami mendukung penataan RT ini agar jumlah kepala keluarga di masing-masing wilayah lebih tertata,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X