KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Kepala Puskesmas Batu 10, Muhammad Al-Ghifari, mengimbau agar masyarakat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN saat hendak mendaftar berobat di Puskesmas.
Dikatakan Ghifari, dengan aplikasi JKN ini dinilainya dapat mempermudah proses pendaftaran layanan kesehatan.
Salah satunya, pasien dapat melakukan pendaftaran sejak satu hari sebelum jadwal berobat.
Sehingga saat datang ke puskesmas tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan pendaftaran.
“Masyarakat dapat mendaftar melalui Mobile JKN minimal satu hari sebelum berobat.
Dengan begitu, saat datang ke puskesmas pasien bisa langsung mengikuti antrean pelayanan yang sudah terdaftar di sistem,” ujar Al-Ghifari.
Ia menambahkan, puskesmas juga siap membantu masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan Mobile JKN.
Hal ini sesuai dengan permasalahan yang dapat ditangani di tingkat puskesmas.
Baca Juga: Peserta Didik Belum Miliki KIA Diperbolehkan Ikut Daftar SPMB
“Apabila ada kendala saat melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN, petugas akan membantu memberikannya pendampingan.
Hal ini sesuai kebutuhan dan kendala yang dihadapi pasien,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Melalui Coffee Morning, Kapolsek Batu Ampar Perkuat Kemitraan Bersama Insan Pers
Momentum Hari Lahir Pancasila, Polres Bintan Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa
Antisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrem di Wilayah Pesisir, Polsek Singkep Barat Gitkan Patroli Siaga Bencana
Banyak yang Belum Tahu, Inilah Alamat Sementara Layanan Imigrasi Batam
DPRD Provinsi DKI Jakarta Pelajari Kelola Sampah dan Infrastruktur di Batam, Li Claudia Soroti Investasi hingga Waste to Energy
Pemko Batam Kembali Raih Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK
Li Claudia Tegaskan Penghargaan Opini WTP Jadi Motivasi Pemko Batam Terus Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Siap-siap SPMB Tingkat SD dan SMP di Batam Dibuka Mulai 8 Juni 2026
Peserta Didik Belum Miliki KIA Diperbolehkan Ikut Daftar SPMB
Orang Tua Diminta Waspada, Diskominfo Tanjungpinang Tegaskan Situs Penerimaan Murid Baru 2026 di Tanjungpinang Hoax