Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme, Pemko Tanjungpinang Gelar Ujian Dinas ASN

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 21 Mei 2026 | 19:18 WIB
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah saat membuka Ujian Dinas Tingkat I, II, dan  Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat di lingkungan Pemko Tanjungpinang.(Foto:Diskominfo Tanjungpinang)
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah saat membuka Ujian Dinas Tingkat I, II, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat di lingkungan Pemko Tanjungpinang.(Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

Serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Tim Penguji dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dan Batam yang memberikan penjelasan teknis pelaksanaan ujian kepada para peserta sebelum ujian dimulai.

Salah satu Tim Penguji, Emel Mayasari, menjelaskan bahwa seluruh tahapan ujian dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui sistem CAT.

Baca Juga: Tahun 2026, Disdik Kepri Bangun SMA Negeri di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna

“Kami memastikan seluruh peserta memahami tata cara, aturan, serta mekanisme pengerjaan soal sebelum ujian dimulai.

Sistem CAT ini dirancang untuk menjamin keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penilaian,” jelas Emel.

Ia juga mengimbau peserta agar mengikuti seluruh ketentuan yang telah disampaikan serta memanfaatkan waktu ujian dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Achmad Nur Fatah menjelaskan bahwa jumlah peserta yang mengikuti ujian tahun ini sebanyak 93 orang.

Baca Juga: Presiden Prabowo Didistribusikan Sapi Kurban ke Pulau Terluar Natuna

Dengan rincian, 64 orang peserta Ujian Dinas Tingkat I, 9 orang peserta Ujian Dinas Tingkat II, 20 orang peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.

Fatah menjelaskan bahwa Ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi PNS yang akan naik pangkat dari II/d (Pengatur Tingkat I) ke III/a (Penata Muda) dan belum memiliki ijazah S1/D4.

Sementara itu, Ujian Dinas Tingkat II diikuti oleh PNS yang akan naik pangkat dari III/d (Penata Tingkat I) ke IV/a (Pembina).

Adapun Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Kerjasama Kejaksaan Pengelolaan Pajak Daerah Transparan dan Efektif

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X