Tingkatkan PAD, Pemko Tanjungpinang Lakukan Perkuat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 13 Mei 2026 | 17:23 WIB
Sekda Zulhidayat hadir di acara High Level Meeting (HLM) TP2DD bersama Bank Riau Kepri Syariah.(Foto:Diskominfo Tanjungpinang)
Sekda Zulhidayat hadir di acara High Level Meeting (HLM) TP2DD bersama Bank Riau Kepri Syariah.(Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

Selain itu, kesiapan masyarakat menggunakan pembayaran non-tunai juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan TP2DD.

Termasuk penggunaan mobile banking dan QRIS untuk pembayaran pajak maupun retribusi daerah.

Penggunaan transaksi digital, lanjutnya, perlu dibarengi edukasi kepada masyarakat agar pembayaran elektronik semakin terbiasa digunakan.

“Kalau masyarakat sudah familiar dengan non-tunai, mereka tidak lagi memilih pembayaran tunai,” katanya.

Baca Juga: Polda Kepri Gerebek Judi Online di Batam dan Amakan Puluhan WNA

Sementara itu, Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Tanjungpinang, Baharudin, menjelaskan digitalisasi transaksi daerah di Tanjungpinang sebenarnya sudah berjalan meski implementasinya belum sepenuhnya optimal.

Berdasarkan evaluasi Bank Indonesia, indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah Kota Tanjungpinang sebelumnya sempat berada pada angka cukup tinggi, namun mengalami penurunan pada 2025.

“BRK sifatnya supporting system. Kemarin juga dibahas bersama BI bahwa pengisian data dilakukan pemko.

Mungkin ada data pendukung yang belum disertakan saat penginputan sehingga nilai Kota Tanjungpinang menurun,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Kadinkes Tanjungpinang Ingatkan Masyarakat Jaga Kebersihan dan Kendalikan Populasi Tikus

Dalam pertemuan itu, Pemko Tanjungpinang juga mengevaluasi pelaksanaan digitalisasi pajak dan retribusi sekaligus menyusun roadmap TP2DD 2026-2030.

Melalui roadmap tersebut, seluruh perangkat daerah nantinya akan dilibatkan untuk mempercepat penerapan transaksi non-tunai di lingkungan pemerintahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X