Yuldi menegaskan, keberadaan ratusan WNA dengan izin kunjungan secara permanen di satu lokasi tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.
Hasil pemeriksaan perangkat menunjukkan indikasi aktivitas scam trading dengan korban mayoritas di Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham dan valas fiktif.
“210 WNA ini diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Yuldi.***
Artikel Terkait
OJK Terima 350 Ribu Laporan Modus Penipuan, Setahunn Kerugian Scam Capai Rp790 Miliar
Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Batam
Polresta Barelang Ungkap Kasus Penipuan Calo Tiket Kapal di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur
Lancarkan Aksi Penipuan Daring Internasional, Imigrasi Tangkap 16 WN Cina-Malaysia di Sukabumi