Pemko Batam Berlakukan ASN Kerja di Rumah Setiap Jumat, Walikota Tegaskan Layanan Masyarakat Tetap Prioritas

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 21 April 2026 | 14:23 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad .
Walikota Batam Amsakar Achmad .

KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Kebijakan WFH atau kerja di rumah ini dilakukan setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemko Batam.

Baca Juga: Penyelundupan PMI Digagalkan, 2 Tersangka Terancam 10 Tahun Bui

Kendati demikian Walikota Batam Amsakar Achmad menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi skala prioritas.

Menurut Amsakar, bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujar Amsakar, Senin 20 April 2026.

Baca Juga: Perkaya Pengetahuan Umum Kader, Tim Penggerak Posyandu Tanjungpinang Gelar Cerdas Cermat

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sekaligus upaya mempercepat penerapan sistem kerja yang fleksibel di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH diberlakukan setiap hari Jumat dan mulai efektif pada minggu keempat April 2026.

Sementara pada hari kerja lainnya, ASN tetap menjalankan tugas dari kantor.

Baca Juga: Polda Kepri Tetapkan 4 Anggota Tersangka Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggalnya Bribda NS

Amsakar menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.

Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X