Walikota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu di Kota Batam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 20 April 2026 | 18:05 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad saat menerima audiensi Pansus DPRD Kota Batam yang membahas Ranperda LAM. (Foto:Diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad saat menerima audiensi Pansus DPRD Kota Batam yang membahas Ranperda LAM. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam harus berpihak pada pelestarian adat Melayu.

Serta didukung alokasi anggaran yang berkelanjutan setiap tahun.

Hal tersebut disampaikan Amsakar saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Ranperda LAM.

Baca Juga: 324 Guru SMP di Batam Ikuti Pelatihan, Sekda Batam Dinilai Masa Depan Anak Didik Bergantung Peran dan Dedikasi Pendidik

Audensi Raperda LAM dilakukan di Kantor Walikota Batam, Senin 20 April 2026.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Pansus, Muhammad Yunus SPi, didampingi anggota Pansus, Asnawati.

Walikota Batam turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota dan BP Batam.

Baca Juga: Walikota Amsakar Ajak PERMASA Terus Berkontribusi dalam Pembangunan Batam dan Jaga Stabilitas Sosial Keberagaman

Dalam arahannya, Amsakar menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memberikan keberpihakan kepada LAM sebagai lembaga adat yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai budaya Melayu.

Menurutnya, LAM tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan nyata dari pemerintah daerah.

“Pemerintah harus berpihak pada LAM. Lembaga ini tidak bisa sepenuhnya mandiri.

Sehingga perlu dukungan dari pemerintah daerah. Tanpa keberpihakan, akan sulit bagi LAM menjalankan fungsi pelestarian adat,” ujar Amsakar.

Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Non SNI, Puluhan Kendaraan Ditindak

Ia menambahkan, organisasi adat memiliki kedudukan yang berbeda dibandingkan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X