Penyelundupan PMI Digagalkan, 2 Tersangka Terancam 10 Tahun Bui

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Selasa, 21 April 2026 | 06:05 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menggelar konferensi pers terkait Penyelundupan 43 PMI Ilegal ke Malaysia.(ria fahrudin (Muhammad Kamil)
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menggelar konferensi pers terkait Penyelundupan 43 PMI Ilegal ke Malaysia.(ria fahrudin (Muhammad Kamil)


KLIKREAD.COM, 
Batam – Upaya penyelundupan puluhan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia berhasil digagalkan Polresta Barelang.

Sebanyak 43 calon PMI nonprosedural dicegah berangkat dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kamis 16 April 2026.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin 20 April 2026.

Turut hadir Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kapolsek KKP AKP Zharfan Edmond, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kepala Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra, perwakilan Satgas PMI Bhakti Tuah Madani Arba Udin, serta Kepala BP2MI Indah Wulandari Situmeang.

Baca Juga: Kemendagri Terapkan Metode Deteksi Keaslian Wajah Guna Percepat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Dari hasil pemeriksaan, polisi menangkap dua tersangka: AN, 51, dan NR, 46. AN diamankan di kawasan Batam Center pukul 23.00 WIB, sementara NR ditangkap di Tembesi setengah jam kemudian.

Keduanya berperan mengurus keberangkatan korban tanpa prosedur resmi. Modusnya, Paspor Calo Rp2,7 Juta.

Korban MJ, 48, EB, 21, dan JP, 19, awalnya mendapat tawaran kerja di Malaysia dari kerabat.

Tersangka kemudian masuk dengan menawarkan jasa penjemputan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor lewat calo.

Baca Juga: Warga Jakarta tak Bergantung BBM, Gubernur DKI Jakarta Lakukan Langkah Strategis

Tersangka AN bertugas menjemput korban ke pelabuhan dan membelikan tiket ferry Batam-Malaysia.

Tersangka NR melakukan hal serupa, ditambah mengurus paspor dengan biaya Rp2.700.000 per orang. Dari situ NR mengantongi keuntungan Rp1.000.000.

Polisi menyita 3 paspor, 3 tiket boarding pass tujuan Malaysia, uang tunai Rp4.050.000, dan 2 unit handphone milik tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah UU Cipta Kerja, Jo Pasal 20 huruf C KUHP.

Baca Juga: Libatkan Kampus dan Pakar, Presiden Prabowo Subianto Gesa Proyek Giant Sea Wall

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X